DOMAIN ANDA AKAN BERAKHIR PADA TANGGAL 2010-08-11 00:00:00

SEGERA HUBUNGI SITEKNO UNTUK MELAKUKAN PERPANJANGAN DOMAIN [TUTUP]

sms-netlink

Kantor

SMART METRIX INDONESIA

jL.CILOSARI NO.62.

SEMARANG-JAWA TENGAH

  www.sms-netlink.com

Pasif Income Seumur Hidup

RASAKAN DASHYATNYA PROGRAM SMS-NETLINK TERKINI MULAI TANGGAL 1 SEPTEMBER 2009...BURUAN RAIH KESEMPATAN PASIF INCOME SEUMUR HIDUP BAGI MTRA SMS-NETLINK..."KESUKSESAN ANDA ADA DITANGAN ANDA"...(JANGAN TERLAMBAT)..BURUAN START DARI SEKARANG...

Asuransi

BAGI MITRA YANG MENDAPAT BONUS MINGGU INI DIHARAPKAN UNTUK MENGUMPULKAN FOTOCOPY KTP KE KANTOR PUSAT SMS ATAU KE STOKIS (UPLINE)MASING2 DAN DISERTAI FRANGKO BALASAN (UNTUK PENGIRIMAN POLIS ASURANSI)UNTUK PENGURUSAN POLIS ASURANSI (PENERBITAN POLIS ASURANSI SEKITAR 1 BULAN SETELAH DATA KITA TERIMA).ASURANSI INI BERUPA ASURANSI KEMATIAN SEBESAR 16.500.000 DAN KECELAKAAN KERJA (RUMAH SAKIT).PESERTA ASURANSI MAKSIMAL BERUMUR 55 TH.UNTUK MELIHAT ID YANG MENDAPAT ASURANSI DAPAT DILIHAT DI KOLOM DOWNLOAD BESOK HARI SENIN.SEMOGA PROGRAM ASURANSI INI BERMANFAAT UNTUK KITA SEMUA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

RSS Feed

Kode Etik dan Peraturan Distributor ini dibuat oleh CV.Smart Metrix Indonesia sebagai peraturan baku yang berlaku bagi para pelaku bisnis (yang selanjutnya disebut sebagai MITRA) CV.Smart Metrix Indonesia di dalam menjalankan usahanya dan bersifat mengika

    KODE ETIK
KODE ETIK DAN PERATURAN MEMBER
   
  A. PENDAHULUAN
 
Kode Etik dan Peraturan Distributor ini dibuat oleh CV.Smart Metrix Indonesia sebagai peraturan baku yang berlaku bagi para pelaku bisnis (yang selanjutnya disebut sebagai MITRA) CV.Smart Metrix Indonesia di dalam menjalankan usahanya dan bersifat mengikat, antara MITRA dan perusahaan (CV.Smart Metrix Indonesia) serta menjadi satu-satunya ketentuan di mana MITRA terikat dan tunduk pada Kode Etik dan Peraturan yang dikeluarkan CV.Smart Metrix Indonesia.
   
  B. TUJUAN
 
Kode Etik dan Peraturan ini dibuat agar tercipta perlindungan kepentingan usaha bagi CV.Smart Metrix Indonesia secara menyeluruh yang dilakukan secara sehat bertanggung jawab, saling menguntungkan dan harmonis serta dapat menjamin terciptanya kesempatan berusaha yang sama dan adil bagi seluruh MITRA tanpa ada perbedaan-perbedaan hak dan kewajiban para MITRA.
   
  C. ISTILAH DAN PENGERTIAN
 
Untuk memberikan pengertian dalam memahami kode etik dan peraturan CV.Smart Metrix Indonesia , perlu diberikan penjelasan tentang istilah dan pengertian yang dipergunakan dalam Peraturan Smart Metrix Indonesia.
  1.
Perusahaan CV.Smart Metrix Indonesia dengan produk sms-netlink (yang selanjutnya disebut sebagai sms_netlink) berkedudukan di jl:cilosari no 62 semarang dengan situs web resmi: www.sms-netlink.com
  2.
Mitra adalah orang per orang yang telah mendapatkan persetujuan dari perusahaan untuk menjadi mitra usaha perusahaan.
  3. Upline adalah mitra yang menjadi sponsor dari mitra lain.
  4. Downline adalah mitra yang disponsori langsung oleh mitra ain.
  5.
Marketing Plan adalah sistem perhitungan komisi, bonus atau keuntungan lainnya dan jenjang karier/posisi yang akan dicapai oleh mitra dalam pengembangan usahanya.
  6 Jaringan adalah seluruh mitra yang terdaftar dalam kelompok mitra bersangkutan.
  7 Id card adalah tanda pengenal yang diberikan oleh perusahaan sebagai tanda bukti dalam hubungan dengan perusahaan.
  8.
Card center adalah tempat yang ditunjuk oleh perusahaan di mana para mitra dapat membeli hak usaha dan mengurus administrasi kemitraan, dan mendapatkan informasi tentang perusahaan serta pertemuan-pertemuan sesuai dengan ketentuan.
  9. Bonus statement adalah pemberitahuan dan rincian bonus mitra
  10.
Support System adalah pelatihan, seminar dan pertemuan yang sistematis serta alat-alat yang dibuat atau disarankan untuk diikuti dan dipakai mitra sebagai sarana agar terjadi proses duplikasi dari sikap sukses, pengetahuan serta keahlian sehingga mitra meraih kesuksesan dengan cara yang benar dan hasil jangka panjang melalui bisnis sms-netlink.
   
  D. SYARAT MENJADI MITRA SMS-NETLINK
  Seorang yang ingin menjadi mitra bisnis sms-netlink diwajibkan untuk melengkapi persyaratan sebagai berikut:
  1. Mengisi Formulir Pendaftaran yang dikeluarkan perusahaan
  2. Dewasa, minimal berusia 18 (delapan belas) tahun.
  3. Memiliki sponsor mitra
  4. Membayar biaya hak usaha sesuai ketentuan
  5. Memiliki alamat dan nomor rekening bank yang jelas.
   
  E. KEWAJIBAN MITRA
  Setiap mitra wajib membina hubungan yang harmonis dengan semua mitra dalam jaringannya serta seluruh mitra lainnya.
  1. MITRA diwajibkan memberikan penjelasan lengkap sesuai yang dianjurkan secara tertulis oleh perusahaan mengenai bisnis sms-netlink kepada calon mitra sms-netlink
  2. MITRA diwajibkan untuk mematuhi aturan-aturan sms-netlink
 

 

  F. LARANGAN MITRA
  1. MITRA tidak diperkenankan melakukan pencemaran nama baik dan menjelek-jelekkan sms-netlink
  2. MITRA tidak diperkenankan menjalankan usaha / bisnis sms-netlink dengan cara - cara yang licik dan curang.
  3. MITRA tidak diperkenankan melakukan penyerobotan dan atau membujuk Mitra sms-netlink secara sengaja dari Mitra lain untuk menjadi downline-nya
  4. MITRA tidak diperkenankan melakukan perbuatan yang akan merugikan sms-netlink baik merugikan secara moral maupun materiil
  5. MITRA tidak diperkenankan menciptakan suasana tidak bersahabat dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan antar sesama Mitra sms-netlink dan juga dengan perusahaan sms-netlink
  6. MITRA tidak diperkenankan melakukan komplain dengan cara-cara arogan, kasar dan atau mengancam manajemen perusahaan
  7. MITRA tidak diperkenankan menggunakan nama sms-netlink untuk kegiatan yang tidak berhubungan dengan bisnis sms-netlink
  8. MITRA tidak diperkenankan melakukan upaya hukum sebelum melakukan musyawarah mufakat apabila terjadi perselisihan antar Mitra dan antara Mitra dengan sms-netlink
  9. Mitra dengan katagori Leader dan stokis tidak diperkenankan menjadi leader bisnis multilevel dalam katagori yang sejenis atau membuat multilevel Pulsa sendiri.Bila ada maka akan dianggap mengundurkan diri (membuat surat pengunduran diri resmi) dan dihapus hak usahanya (yang selanjutnya diambil alih oleh perusahaan)
     
  Kesepakatan:
  “MITRA yang melanggar ketentuan ini akan diberi sangsi oleh sms-netlink berupa penghapusan bonus sampai dengan penghapusan hak usahanya”
  Para MITRA yang sudah bergabung di sms-netlink dianggap telah mengetahui dan siap menaati peraturan/kode etik perusahaan.Bila ada MITRA yang melanggar maka akan ditindak sesuai dengan kesepakatan diatas dan MITRA tersebut tidak dapat menuntut perusahaan dari segi apapun juga baik dari segi pidana maupun perdatanya dikarenakan setiap MITRA sms-netlink telah paham dan siap mengikuti kode etik sms-netlink
  Catatan:
  1. Jika timbul perselisihan atau perdebatan atau masalah yang diakibatkan oleh alih bahasa Kode Etik atau Aturan Perilaku dan kebijakan ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. CV SMART METRIX INDONESIA berhak secara SEPIHAK membenarkan,menambah, dan atau mengkoreksi kode etik dan peraturan ini sewaktu-waktu jika dianggap perlu.
  2. Mitra wajib mematuhi hakekat dari semua isi yang terkandung di dalam Kode Etik sms-netlink dan Garis-garis Kebijaksanaan CV.SMART METRIX INDONESIA , peraturan-peraturan lain, termasuk perubahan-perubahan yang dilakukan dari waktu ke waktu oleh CV.SMART METRIX INDONESIA akan mendasari perjanjian antara CV.SMART METRIX INDONESIA dengan mitra tanpa persetujuan lebih dahulu dari mitra sms-netlink
  3. Mitra dapat memahami bahwa keanggotaannya dapat diambil alih/dibatalkan secara sepihak dan atau dapat diajukan ke pengadilan oleh CV.SMART METRIX INDONESIA , apabila mitra tersebut tidak mematuhi ketentuan-ketentuan yang tertera di atas.
   
  G. PENUTUP
  1. Seluruh mitra wajib mematuhi Kode Etik dan Peraturan ini.Setiap perubahan dan/atau penyempurnaan dari waktu ke waktu oleh perusahaan akan diberitahukan secara pribadi kepada setiap mitra dan mitra diwajibkan untuk menaatinya.
  2. Kode etik dan Peraturan ini hanya berlaku di wilayah hukum Indonesia dan mulai efektif berlaku sejak sms-netlink berdiri yaitu tgl 03 juni 2009 sampai dengan adanya perubahan/pembaharuan selanjutnya.
  3. Perusahaan mempunyai hak mutlak untuk mengubah dan/atau memperbaharui Kode Etik ini apabila dianggap perlu, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada mitra.
  4. Hal-hal yang belum tercakup dalam Kode Etik dan Peraturan ini, akan diatur dan ditetapkan kemudian demi kepentingan kemajuan perusahaan.

Copyright © 2010 SMS-TOP.com · All Rights Reserved
Powered by sitekno